Untuk melakukan sinkronisasi data dilakukan melalui konsolidasi database.
Konsolidasi database adalah proses mensingkronasikan (menyesuaikan) data yang tertera pada dokumen kependudukan dan catatan sipil paling mutakhir Anda ke Data Center Kependudukan Nasional Indonesia.
Hal ini sering disebut dengan meng-online-kan kartu keluarga akibat tidak terdaftar pada instansi pemanfaatan Data Kependudukan Nasional seperti Bank/BPJS/instansi lainnya.
Untuk melakukan proses konsolidasi ini bisa dilakukan dengan cara via WhatsApp :
- Datang ke Kantor Desa dengan membawa Asli dan Photocopy E-KTP dan Kartu Keluarga ( KK ) terbaru.
- Mengirimkan Foto Asli Kartu Keluarga terbaru Anda ke nomor WhatsApp 0878-5922-3625 dengan format KONSOLIDASI#NIK#NoKK#KEBUTUHAN (BPJS/BANK/INSTANSI LAIN)
- Jam pelayanan Senin - Jumat pukul 08.30 s/d 15.00 WIB. Data anda akan aktif minimal 2x24 jam dan masksimal 3 x 24 Jam
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan call center informasi pengaduan di nomor:
- 0877-5109-9627
- 0823-3957-7084