Artikel
Panduan Layanan Mandiri
11 Desember 2019 11:48:57
HUNAIFI AFIFUDDIN ADNAN, S.Pd.
1.420 Kali Dibaca
Panduan Layanan Desa
Untuk mendapatkan PIN layanan mandiri warga cukup membawa E-KTP/Suket Asli (bukan photocopy) dan Nomor Hp yang aktif agar warga dapat mengakses informasi pada website resmi Pemerintah Desa Mendana Raya, setelah mendapatkan PIN warga dapat melihat Data Kependudukannya secara kesulurhan.
apabila warga menemukan kesalahan data kependudukannya masyarakat dapat melaporkannya langsung secara online melalui aplikasi atau aplikasi Whatsapp yang terdapat pada website.
Eti Supianti | |
---|---|
04 Desember 2020 03:54:43 Bagus banget ini layanannya.... ini dapat memudahkan masyarakat... |
|