Bantuan Sosial Tunai BST Kementerian Sosial RI adalah bantuan berupa uang tunai senilai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) disalurkan selama 3 bulan yang di cairkan melalui Kantor POS. Masing masing desa mendapatkan jatah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah ditentukan oleh kementrian sosial dengan menggunakan BDT SIKS-NG (Basis Data Terpadu Sistem Informasi Keluarga Sejahtera Next Generation).
Data yang diterima hanya boleh dirubah ketika Data KPM adalah Penerima Bantuan Berupa PKH dan BPNT untuk menghindari KPM menerima bantuan ganda, inilah yang diverifikasi oleh Pemerintah Desa.

Table di atas adalah Jumlah Data Penerima BST, berdasarkan Data di atas tidak semuanya keluar dari jumlah kuota dan realease berbeda bahkan 2 (dua) desa di Kecamatan Keruak yaitu Desa Setungkep Lingsar dan Desa Pijot Utara Tidak ada Realeasenya, hal ini menjadi perbincangan dimasing-masing operator desa, informasi sementara yang kami terima penyaluran BST Kementerian Sosial ini akan dilaksanakan secara bertahap, dan untuk Desa Mendana Raya pencairan BST dijadwalkan pada hari Ahad, 10 Mei 2020 di Kantor Pos Keruak.
Semoga Informasi ini Bermanfaat.