Artikel
LELANG TANAH KAS DESA MENDANA RAYA DENGAN SISTEM KOCOK NAMA
LELANG TANAH KAS DESA MENDANA RAYA DENGAN SISTEM KOCOK NAMA: AMAQ TARWIN BERUNTUNG JADI PEMENANG
Mendana Raya, [Tanggal Hari Ini, misalnya: 16 Oktober 2025] – Balai Desa Mendana Raya hari ini menjadi saksi pelaksanaan pelelangan unik untuk penentuan hak garap atas Tanah Kas Desa/Pecatu Desa masa garap tahun [Sebutkan tahun masa garap, misalnya: 2025/2026]. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan sistem penawaran harga tertinggi, tahun ini Pemerintah Desa memilih sistem kocok nama atau undian—mirip arisan—sebagai bentuk pemerataan kesempatan bagi seluruh warga.
Sistem ini diterapkan khususnya pada bidang-bidang tanah yang harga sewa dasarnya (limit) telah disepakati bersama dan diikuti oleh lebih dari satu peserta dengan penawaran yang sama, atau memang sengaja ditetapkan menggunakan sistem undian untuk menjaga keadilan dan transparansi.
Pemerataan Kesempatan melalui Undian
Pelaksanaan lelang dimulai dengan menetapkan harga sewa minimal untuk setiap petak tanah. Seluruh warga yang berminat dan telah mendaftar kemudian berkumpul. Untuk bidang-bidang yang menjadi rebutan, nama-nama peserta dimasukkan ke dalam wadah undian.
"Sistem kocok nama ini kami pilih untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua petani di Mendana Raya. Ini bukan semata-mata soal siapa yang paling banyak uang, tapi juga soal pemerataan akses terhadap aset desa," jelas [Sebutkan Jabatan Pejabat Desa, misalnya: Ketua Panitia Lelang], di hadapan peserta.
Amaq Tarwin Ditetapkan sebagai Pemenang Beruntung
Momen paling mendebarkan terjadi saat pengocokan nama untuk petak tanah [Sebutkan nama atau nomor petak, misalnya: Petak Sawah A] yang sangat strategis. Dari sekian banyak nama yang diundi, secara sah dan disaksikan oleh Panitia, BPD, serta seluruh peserta, nama Amaq Tarwin keluar sebagai pemenang yang berhak menggarap lahan tersebut.
Kemenangan Amaq Tarwin melalui sistem undian ini disambut dengan tepuk tangan meriah. Meskipun tidak terjadi perang harga, suasana tetap semarak karena mengedepankan unsur keberuntungan yang adil bagi semua.
Kontribusi Pemenang untuk PADes
Sebagai pemenang, Amaq Tarwin wajib membayar nilai sewa yang telah ditetapkan sesuai harga dasar atau limit, yang dananya akan langsung masuk ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
Kepala Desa Mendana Raya, [Sebutkan Nama Kepala Desa, jika ada informasi], menyampaikan selamat, "Selamat kepada Amaq Tarwin yang beruntung pada hari ini. Meskipun dengan sistem undian, kami berharap hasil sewa ini tetap berkontribusi optimal bagi APBDesa, yang akan kembali kita gunakan untuk memajukan Mendana Raya. Bagi yang belum beruntung, masih ada kesempatan di periode berikutnya."
Amaq Tarwin, setelah ditetapkan sebagai pemenang, segera menyelesaikan administrasi dan menandatangani surat perjanjian sewa. Ia berkomitmen akan memanfaatkan dan mengelola lahan tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan dan peruntukan lahan kas desa.
Penerapan sistem lelang dengan kocok nama ini menunjukkan inovasi Pemerintah Desa Mendana Raya dalam mengelola aset secara adil dan terbuka, sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan kebersamaan di antara warganya.